Medan, MPOL -
Baca Juga:
Pelaku jambret yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung ditangkap petugas Sat Reskrim Polresrabes Medan, kemarin.
Pelaku berinisial MIS (23) warga Kecamatan Medan Tembung yang masih tercatat sebagai mahasiswa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan penjambretan terjadi pada 11 Agustus 2024 lalu.
Kala itu korban seorang wanita dari Jalan Bhayangkara, Medan, menumpang becak bermotor (betor).
"Melihat korban di betor, pelaku bersama rekannya (DPO) mengendarai sepeda motor menjambret tas korban dan kabur melarikan diri," katanya, Minggu (6/10/24).
Teddy mengungkapkan, akibat aksi jambret itu korban terluka karena terjatuh dari becak bermotor.
Kasus kejahatan jalanan itu pun viral di media sosial (medsos).
"Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat lagi di rumahnya," ungkapnya.
Ketika ditanya petugas, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi kejahatan jalanan.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti baju dan sandal saat aksi jambret," ujar Teddy.
Pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"
Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: