Jakarta, MPOL - Ada delapan poin krusial di dalam Rancangan Undang-undang
KSDAHE (Konservasi sumber daya alam hayati ekosistem) yang telah dibahas tingkat pertama kemarin yang diabaikan dalam konsep perumusannya, demikian Manager Kajian Hukum dan kebijakan WALHI Satrio Manggala dalam forum Legislasi "RUU
KSDAHE Segera Disahkan Upaya DPR dlam Mencegah Kepunahan Flora dan Fauna Langka di Indonesia" bersama Anggota DPR RI Darori Wonodipuro (F.Gerindra) dan praktisi Media Ariawan, Selasa (25/6) di DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Menurut Satrio Manggala sebetulnya karena ada 8 catatan poin krusial di dalam RUU yang telah dibahas diantaranya pembahasan tingkat pertama kemarin yang diabaikan gitu dalam konsep perumusannya, pertama soal konservasi berbasis hak asasi manusia yang banyak diabaikan sejauh ini implementasi dari undang-undang SDA itu menimbulkan banyak konflik dan terutama konflik venuria gitu terhadap masyarakat adat maupun komunitas lokal yang melakukan konservasi yang belum diakui gitu, cara dan pola melakukan konservasi padahal di rumusan CBD itu dan muncul misalnya area reservasi yang dalam ketentuannya justru ini berpotensi gitu melanggar hak asasi manusia, terutama terhadap kepemilikan atas tanah misalnya dalam areal reservasi itu diperluas, badan usaha yang memiliki izin maupun orang perseorangan yang memiliki hak atas tanah yang kemudian tidak melakukan konservasi itu bisa dicabut atas tanahnya .
Namun demikian tapi pola konservasi yang ditetapkan itu seperti apa belum ada pola rujukan yang tepat di dalam norma peraturan perundang-undangan sehingga mulai dari segi penetapannya itu sama sekali tidak ada media apa-apa gitu ya berdasarkan konsep misalnya persetujuan bersama dengan masyarakat adat atau komunitas lokal yang hidup di wilayah yang akan ditetapkan sebagai wilayah konservasi tersebut, misalnya itu kembali lagi bagaimana cara menetapkannya dalam peraturan perundang-undangan yang terbaru yang dibahas di dalam perumusannya itu sangat sentralistik.
Kedua sebetulnya ambiguitas ya ada beberapa catatan ambigu di dalam perumusan konsep RUU ini itu terutama soal batasan konservasi karena memasukkan 2 dalam catatan Walhi itu adalah soal jasa lingkungan panas bumi dan kemudian soal karbon kenapa itu menjadi penting, karena, satu panas bumi itu kalau di tafsirkan sebagai jasa. Kemudian akan berpotensi membuka peluang ekstraksi panas bumi menjadi pembangkit listrik pada umumnya dalam catatan Walhi banyak sekali kritik terhadap implementasi atau operasi dari ekstraksi panas bumi, terakhir itu orang-orang keracunan tenaga racun dan lain-lain ledakan misalnya di pelataran Dieng itu teman-teman saya kira juga masih hangat gitu. tidak lupa terhadap beberapa kali kejadian bencana akibat operasi ekstraksi panas bumi yang menimbulkan korban karena apa. Karena pada dasarnya sistem operasi dari extraksi panas bumi itu menyebabkan tiga hal gitu ya secara sistemik itu secara alat secara teknologi pertama yaitu fracking sebetulnya gempa bumi minor jadi getarannya bisa kuat.
Yang kedua pencemaran air itu pasti yang ketiga adalah besar Nah bisa dibayangkan kalau tujuannya untuk konservasi dengan operasi sedemikian rupa sistemnya secara mendasar memiliki tiga efek ini tentu dia akan berakibat fatal, kalau yang selama ini terjadi ya berdampak pada sosial bahkan ke depan kalau di wilayah konservasi tentu akan berdampak pada lingkungan, bisa dibayangkan itu kalau fauna-fauna flora yang hidup di sekitar di dalam kawasan konservasi yang kemudian diekstraksi panas buminya tentu akan pada lari pasti akan meninggal dan terlambat hewan akan musnah yang pertama ,yang kedua adalah soal karbon-karbon yang dipandang sebagai jasa lingkungan frasa jasa ini menurut kami memunculkan peluang dari praktek dulu misalnya RI 17 misalnya itu jadi konsentrasi-konsepsi karbon yang bertujuan untuk meraup keuntungan.
Karena pada dasarnya karbon itu hal suatu keniscayaan kalau kita melakukan konservasi kita kalau melakukan konservasi mandatnya peraturan perundang-undangan menjaga alam itu otomatis kita akan memperluas atau memperbanyak daya serap karbon sebetulnya. Nah ngapain lagi kemudian karbon dimasukkan sebagai salah satu jasa lingkungan di undang-undang ini yang menurut kami tidak perlu karena itu suatu penilaian di mana tempat kita melakukan konservasi menjaga alam pasti dapat karbonnya nah tentu ini akan menimbulkan peluang bagi pestisitas korporasie apa namanya yang bergerak di bidang jual beli jasa karbon yang mana ini memperpanjang masa Prampasa sama pelanggaran hak asasi manusia dari mana sebetulnya secara konsepsi saja perdagangan karbon judulnya kan memperdagangkan, tutur Satrio Manggala.
Sedangkan Ariawan mengatakan RUU terkait dengan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atau
KSDAHE ini sudah sampai di tahap pertama tingkat 1 dan kemudian tinggal tunggu akan dibawa ke tingkat 2 atau di Paripurna.
Hal ini menjadi PR bersama karena memang memiliki apa namanya agar supaya undang-undang ini dapat dirubah, cuma mungkin harapannya adalah undang-undang baru ya bukan revisi tapi sementara yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan DPR adalah merevisi undang-undang ini yang sudah dari tahun 1990 setelah 30 tahun akhirnya undang-undang ini bisa dibawa ke tingkat 1 dan tinggal menunggu di ketok di Paripurna.
Tentu dengan harapan bahwa adanya undang-undang ini, revisi daripada undang-undang
KSDAHE ini untuk menjaga ekosistem dan juga sumber daya alam. Persoalannya bagaimana paradigma terkait dengan hak asasi manusia itu tetap harus dilindungi dan beberapa poin tadi ada 8 poin yang disampaikan oleh Walhi dan kemudian ada 7 poin kalau enggak salah yang sudah disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil yang disampaikan di Komisi VII .
Tentu menjadi catatan-catatan Dan harapan bahwa ada persoalan lain selain menjaga flora fauna dan sumber daya alam yakni terkait dengan adat istiadat atau masyarakat adat setempat agar supaya juga tetap terjaga. Jadi harapan Kita tentu semua produk undang-undang yang dikeluarkan oleh DPR baik itu inisiatif dari DPR maupun inisiatif dari pemerintah maupun dari keduanya tentu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, apalagi ini terkait dengan sumber daya alam dan ekosistem yang berada di sekitar situ, terutama tentu menjaga dan memastikan karena produk hukum tentu memberikan kepastian dan harapannya undang-undang
KSDAHE ini memberikan kepastian hukum kepada semua pihak untuk menjaga sama-sama, menjaga sumber daya alam dan ekosistemnya, tutur Ariawan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: