Medan, MPOL -Dua pria pengangguran pelaku
pencurian kendaraan bermotor (
curanmor) diringkus Polsek Delitua.
Baca Juga:
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Rasid Ahmad (33) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor dan Dibio Widodo (27) warga Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Johor.
"Kedua pelaku telah mencuri sepeda motor Honda Vario BK 6514 AFI milik korban Suhardi (40) warga Jalan Kasih, Dusun VII, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar kepada Medan Pos, Senin (8/7/2024) siang.
Maruli menjelaskan
pencurian motor itu terjadi saat korban datang ke rumah keluarganya di Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor dan memarkirkan sepeda motornya di depan halaman rumah tersebut, Jumat (28/6/2024) sekira pukul 20.05 WIB.
Berselang 10 menit, korban yang hendak pulang terkejut setelah melihat sepeda motornya di halaman depan rumah sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Delitua dengan bukti laporan bernomor LP/ B/ 466/ VI/ 2024/ SPKT/ Polsek Delitua/ Polrestabes Medan, tanggal 30 Juni 2024.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengetahui identitas pelaku dan mencari keberadaannya. Salah satu pelaku, Rasid Ahmad diciduk petugas saat sedang duduk di depan sebuah rumah di Jalan Karya Utama, Kamis (4/7/2024).
"Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan beraksi bersama temannya, Dibio Widodo," sebut Maruli.
Setelah mendengar 'nyanyian' pelaku, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka Dibio di rumahnya. Dari tersangka diamankan barang bukti sepeda motor Beat warna hitam BK 6248 AHW yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Dari pengakuan kedua tersangka mengatakan sepeda motor korban sudah dijual kepada penadah berinisial B seharga Rp 2 juta dan uangnya dibagi dua. Untuk penadahnya masih kita lakukan penyelidikan," ungkapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: