Berita Terkini Nasional Dan Internasional 2024
Home Skor bola Zodiakmu Hari Ini dairi G News  

Gaji Pokok adalah Komponen Upah, Pahami Perbedaan Keduanya Berita Viral Hari Ini Sabtu 5 Oktober 2024

5 dari 5 halaman

Dasar Penetapan Gaji dan Upah

Dasar penetapan gaji dan upah merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia di sebuah perusahaan. Meskipun keduanya merupakan bentuk imbalan yang diberikan kepada pekerja, terdapat perbedaan signifikan dalam cara penetapannya.

1. Dasar Penetapan Gaji

Penetapan gaji biasanya lebih kompleks dan mempertimbangkan berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Nominal gaji yang diberikan kepada pekerja oleh perusahaan didasarkan pada beberapa aspek berikut.

    Peraturan Pemerintah (PP): Gaji harus sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait ketenagakerjaan. Bursa Tenaga Kerja: Kondisi pasar tenaga kerja mempengaruhi besaran gaji, di mana tingkat penawaran dan permintaan tenaga kerja di sektor tertentu menjadi acuan. Upah Minimum Regional (UMR): UMR di setiap daerah menjadi batas bawah yang harus dipenuhi perusahaan dalam menetapkan gaji karyawan. Keahlian Pekerja: Keahlian, pengalaman, dan kualifikasi individu pekerja turut mempengaruhi besaran gaji yang ditawarkan. Laba Perusahaan: Kemampuan keuangan dan laba perusahaan juga menjadi pertimbangan, karena gaji merupakan salah satu beban operasional. Jurnal Gaji: Sebagai bagian dari manajemen keuangan, gaji dicatat sebagai beban perusahaan dalam periode akuntansi tertentu, yang mempengaruhi penetapan gaji secara keseluruhan.

2. Dasar Penetapan Upah

Penetapan upah memiliki landasan hukum yang lebih spesifik, terutama diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut beberapa poin penting terkait dasar penetapan upah.

    Upah Minimum: Sesuai dengan Pasal 89, standar upah minimum diatur untuk memastikan pekerja mendapatkan kehidupan yang layak. Upah minimum ini ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan berbagai pihak seperti pengusaha, pemerintah, serikat buruh, perguruan tinggi, dan para pakar. Pembayaran Upah: Perusahaan diwajibkan membayar upah dengan alat pembayaran yang sah. Jika tidak ada ketentuan khusus dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, upah biasanya dibayarkan di tempat kerja atau kantor perusahaan.

Kredit
  • Fitriyani Puspa Samodra
    Author
    Fitriyani Puspa Samodra
  • Septika Shidqiyyah
    Editor
    Septika Shidqiyyah

Berita Terkini

Lihat Semua