- Beranda » Liputan6 » Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap 2024 Berita Viral Hari Ini Sabtu 2 November 2024
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap 2024 Berita Viral Hari Ini Sabtu 2 November 2024
Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia, untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara. Iurannya digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan, seperti pemeriksaan, perawatan dan pengobatan, bagi peserta yang membutuhkan layanan medis sesuai prosedur.
Adapun salah satu manfaat utama BPJS ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun atau dalam kondisi tertentu. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai metode, syarat-syarat yang diperlukan, serta hal-hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui.
Pengertian BPJS Ketenagakerjaan dan JHT
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Salah satu program utamanya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT merupakan program tabungan wajib bagi pekerja yang bertujuan untuk menyediakan dana pensiun, atau bantuan finansial saat pekerja tidak lagi bekerja. Dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja selama masa kerja aktif.
Manfaat utama JHT adalah:
-
Memberikan perlindungan finansial bagi pekerja di hari tua
Dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun
Bisa diambil sebagian untuk kebutuhan tertentu sebelum pensiun
Dapat dicairkan penuh jika berhenti bekerja karena PHK atau mengundurkan diri
Penting untuk memahami bahwa JHT bukan hanya sekedar tabungan biasa, melainkan program jaminan sosial yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, pencairannya juga memiliki ketentuan dan prosedur tertentu yang harus dipatuhi.
Advertisement
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
Kartu Keluarga (KK) terbaru (asli dan fotokopi)
Buku tabungan atas nama peserta (asli dan fotokopi)
NPWP (jika klaim lebih dari Rp50 juta)
Selain persyaratan umum di atas, ada persyaratan tambahan yang berbeda-beda tergantung pada jenis pencairan yang dilakukan:
Syarat Pencairan JHT 10% (Persiapan Pensiun)
Usia kepesertaan minimal 10 tahun
Masih aktif bekerja
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
Syarat Pencairan JHT 30% (Kepemilikan Rumah)
Usia kepesertaan minimal 10 tahun
Masih aktif bekerja
Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
Dokumen kepemilikan rumah (asli dan fotokopi)
Syarat Pencairan JHT 100% (Berhenti Bekerja)
Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
Paklaring atau surat pengalaman kerja
Surat penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (jika PHK)
Menunggu masa tunggu 1 bulan sejak berhenti bekerja
Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan klaim agar proses pencairan dapat berjalan lancar.