Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian santri FWA (15) di Pesantren Darul Arafah Raya, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syarizal, dihubungi dari Medan, Senin (7/6), mengatakan identitas tersangka berinisial ALH (17). Tersangka tak lain merupakan senior korban di pesantren tersebut.
Ia menyebut bahwa motif penganiayaan tersebut didasari permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku merasa tidak dihargai oleh korban.
Peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) malam sekitar 22.00 WIB.
Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Saksikan Video Polisi tetapkan tersangka tewasnya seorang santri di Sumut Berikut ini..