Medan (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Sumatera Utara mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur alias sodomi.
"Kita menerima tersangka ini serahan masyarakat pada 6 Januari 2021. Setelah kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti, kita tetapkan si terlapor ini jadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak," katanya.
Saat melakukan aksinya, kata dia, tersangka meminta para korbannya untuk menyodomi dirinya. Aksi tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2018.
"Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kita liat kondisi tubuhnya lemah. Menurut dia apabila si korban ini melakukan sodomi terhadap dia, dia merasa segar dan imun tubuhnya bertambah," katanya.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban.
"Pelaku melakukan aksinya ditiga tempat, yakni di hotel, di rumah pelaku, di kios botot pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Saksikan Video Polrestabes Medan amankan "predator" seksual anak Berikut ini..