Sebelas tersangka kericuhan 22 Mei terancam penjara lebih dari lima tahun
Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Sabtu, 25 Mei 2019 19:26 WIB | Short link: https://sumutkota.com/antara/berita/219059/sebelas-tersangka-kericuhan-22-mei-terancam-penjara-lebih-dari-lima-tahun.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu.
Dedi menjelaskan sebelas tersangka itu tergabung dalam satu kelompok yang di antaranya beranggotakan A alias Andri Bibir.
Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus.
Dedi menyebut sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung.
"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," kata Dedi saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu.
Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.
Dedi menambahkan tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kericuhan berlangsung.
Saat ini, Dedi mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kericuhan tersebut.
Saksikan Video Sebelas tersangka kericuhan 22 Mei terancam penjara lebih dari lima tahun Berikut ini..
Sebelas tersangka kericuhan 22 Mei terancam penjara lebih dari lima tahun |
Bang Naga
|
on 2:34:48pm Jumat 20 September 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait
Artikel Lainnya