Pancur Batu, MPOL - Dalam upaya memberikan pelayanan yang berdampak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Penyuluhan Hukum dari
Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran untuk dapat memberikan Bantuan Hukum secara GRATIS bagi WBP yang tidak mampu, Kamis (3/10).
Baca Juga:
Program ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Kasi Binadik dibawah komando Jamerlan Saragih, Pancur Batu.
Salah satu kegiatan utama yang dilakukan adalah memberikan bantuan hukum bagi Warga Binaan yang sudah berkekuatan Hukum tetap(inkracht) yang mau melakukan Kasasi maupun yang belum berkekuatan Hukum tetap . Pada kesempatan kali ini, para penyuluh mengambil Tema : "Tata cara mendapatkan Hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu".
Sebanyak 30 orang WBP aktif terlibat dalam program penyuluhan hukum ini. Penyuluh Hukum yang terlibat dalam program ini adalah Dari
Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran beserta 3 (tiga) orang Mahasiswa dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI) yang telah memberikan kontribusi besar dalam memberikan penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
Kegiatan dilaksanakan di ruang kegiatan kerja
Lapas Pancur Batu yang dihadiri langsung Kasi Binadik Jamerlan Saragih, Kasubsi Registrasi Sehat Sembiring dan Staf registrasi Azis Idris.
Keterangan yang dihimpun oleh Tim Humas
Lapas Pancur Batu, Nimrot Sihotang melalui Jamerlan Saragih menyampaikan, melalui penyuluhan hukum ini diharapkan nantinya warga binaan yang tidak mampu dapat mendapatkan bantuan hukum sehingga mendapatkan keadilan dalam proses hukumnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: