Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/6254/pj-gubsu-kukuhkan-pjs-bupati-pakpak-bharat
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:
Pj.Gubsu Agus Fatoni dalam arahannya,dalam melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sementara Bupati harus menjalin komunikasi dengan segenap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu,Tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Fatoni mengesankan,mengingat tugas berat yang harus anda laksanakan yakni mengawal suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Bupati Pakpak Bharat dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan serentak.Ujarnya
Kata Kunci: