Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/6231/penyidik-lejaksaan-geledah-kantor-lindup-humbahas
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:
Penggeledahan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Program Pengelolaan Persampahan senilai Rp. 2.500.222.900 ( dua miyar lima ratus juta dua ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) pada Tahun 2022 dan Belanja Barang dab Jasa Pengelolaan Persampahan senilai Rp.3.283.817.500 ( tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) pada Tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Humbamg Hasundutan No.Print-II/L.2.31/Fd.1/09/2024 pada Tanggal 24 September 2024 dan Penetapan Ijin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tarutung No 38/PenPid.B-GLD/2024/PN Trt Tanggal 19 September 2024.
Kata Kunci: