Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/3587/polisi-diminta-tindak-penambangan-kaolin-ptjui-shin-diduga-ilegal-di-asahan
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:Aktivitas pertambangan tanah berkualitas tinggi itu sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2021 dan diduga tanpa izin. Tanah korekan itu dikirim ke PT.Jin Shui Indonesia di KIM II.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi yang diperoleh wartawan dilapangan bahwa penambangan tanah kaolin itu berada di lahan perkebunan sawit milik inisial AB, pensiunan pegawai kantor kecamatan.
Dari lokasi lahan milik AB itu, tanah kaolin yang memiliki nilai jual cukup tinggi, sebab kegunaannya begitu banyak, bisa digunakan sebagai bahan baku berbagai produk seperti keramik, semen, cat dan lain-lain.
Tanah kaolin yang dikorek dari lokasi perkebunan itu ditumpuk di sebuah lokasi tepat di pinggir jalan di Desa Pulu Raja, sering disebut 'Gunung Sari', di Kecamatan Pulau Rakyat, masih Kabupaten Asahan kemudian diangkut dengan menggunakan truk tronton ke KIM 2 di Medan tepatnya ke PT Jui Shin Indonesia dan sampai saat ini masih berlangsung.
Tambang Pasir Kuarsa di Kabupaten Batubara Selain pertambangan tanah kaolin, PT.Jui Shin Indonesia juga melakukan pertambangan pasir kuarsa di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kab Batubara.
Padahal, sejatinya menurut aturan hukum yang berlaku, bekas galian tambang yang sudah selesai aktivitas penambangannya wajib ditutup kembali oleh perusahaan penambang.
Sebelumnya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, mewakili kliennya melaporkan PT Jui Shin Indonesia ke Polda Sumut terkait dugaan pengerusakan, pencurian pasir kuarsa di lahan kliennya luas sekitar 4 hektar di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumut.
Praktisi hukum itu mengatakan lokasi tambang pasir kuarsa yang sudah selesai ditambang, wajib ditimbun kembali oleh perusahaan penambang, dan itu sesuai aturan pemerintah maupun hukum yang belaku. Terkait bekas pertambangan yang dibiarkan menganga yang suatu saat siap menampung korban jiwa, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan mengatakan, pihaknya sedang dalam proses memeriksa saksi-saksi untuk menentukan pelanggaran.***
Kata Kunci: