Deli Serdang, MPOL -Sebanyak lima terdakwa pelaku
penyerangan, perusakan dan penganiayaan terhadap dua sopir truk PT Keykey menjalani
sidang perdana di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga:
Kelima terdakwa yakni, Ketua PAC salah satu ormas di Pancurbatu, DS (49), Sekjen ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39).
Usai persidangan, kuasa hukum korban Suhandri Umar sampai geleng-geleng kepala. Ia mengaku kecewa dengan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Deli Serdang dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Pasalnya, polisi dan jaksa terkesan kompak menggabungkan dua laporan menjadi satu dakwaan.
"Kita merasa aneh karena ada dua laporan dijadikan satu dakwaan," kata Suhandri Umar kepada awak media, Kamis (4/7/2024) sore.
Menurut Umar, seharusnya kejaksaan tidak boleh menggabungkan dua laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda. Selanjutnya, truk yang dirusak berbeda dan tempat serta waktunya juga berbeda.
"Aturan hukum dari mana itu dua laporan dijadikan satu dakwaan. Majelis hakim kami harapkan jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan, karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Keykey ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda," jelasnya.
Diketahui awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Korban dianiaya di Jalan Jamin Ginting berdekatan dengan kantor salah satu ormas dan Simon Tarigan dianiaya dekat dengan pekuburan di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB.
"Dalam hal ini sudah jelas, ada dua kejadian dan jam yang berbeda, locus dan tempus saja berbeda, dan korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu?" kata Umar dengan nada heran.
"Kami akan mengawal kasus ini. Majelis hakim harus melihat ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Sebab, dua laporan dengan korban berbeda, lokasi dan waktu yang berbeda, tapi dijadikan satu berkas atau satu dakwaan, jelas ini mencederai rasa keadilan hukum bagi korban," sebutnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: