Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/3467/to-spesialis-curat-terkapar-ditembak-polisi
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan,MPOL - Seorang pria yang sudah menjadi target operasi (TO) polisi ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Bahkan, kedua kaki pelaku Firman Hidayat alias P-Man (30) bolong ditembak.
Baca Juga:
Pelaku diketahui spesialis pencurian dengan pemberatan (curhat) di rumah para korbannya.
"Pelaku ini telah menjadi TO Sikat yang berulang kali beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, Rabu (5/6/2024).
Yayang menjelaskan pelaku ditangkap menindaklanjuti dua laporan yang berbeda dengan LP/ B/ 391/ IV/ 2024 tanggal 30 April 2024, pelapor bernama Evo Safitri warga Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Korban mengalami kerugian berupa 3 unit mesin outdoor AC yang hilang dicuri.
Kemudian laporan yang kedua LP/ B / 91/ II/ 2024 tanggal 1 Februari 2024 pelapor bernama Mariadi warga Jalan Pringgan, Dusun II, Gang Keluarga, Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Korban mengalami kerugian sejumlah bahan pakaian dari dalam toko dan uang tunai yang dicuri pelaku.
Berdasarkan dua laporan tersebut, petugas dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, pelaku ditangkap di kosan Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (4/6/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti sebuah martil besi, sebuah obeng, sepasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
"Pada saat petugas melakukan pengembangan untuk menunjukkan di mana hasil curian dijual, pelaku malah melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas dengan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (ditembak) ke kedua kaki pelaku," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan telah menjual 3 Unit AC outdoor seharga Rp 750.000 di Jalan Danau Singkarak dan menjual pakaian yang dicuri di Pasar Petisah seharga Rp 3,7 juta.
"Hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. *
Kata Kunci: