Medan, MPOL: Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Langkat tahun 2023, penyidik Polda Sumut melakukan pengembangan untuk memperkuat bukti.
Baca Juga:
"Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa
ahli digital forensik, guna mendukung pembuktian atas keterlibatan para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (23/10/2024).
Kombes Hadi menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka awal, yaitu kepala sekolah atasnama Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian Kab. Langkat dan 056017 Tebing Tanjung Selamat, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Namun, dalam koordinasi antara pihak penyidik dan kejaksaan, disepakati bahwa pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka tambahan yang baru ditetapkan, yaitu Kadis Pendidikan Kab Langkat, Dr.H.Saiful Abdi, SH.SE.M.Pd, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari S.STP.MAP. dan Kepala Seksi Pendidikan Dasar (Kasie Dikdas).
"Jaksa meminta agar kelima tersangka dihadapkan ke persidangan secara bersamaan demi efisiensi proses persidangan," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Berkas untuk tiga tersangka tambahan saat ini sedang dirampungkan oleh penyidik dan akan dikirimkan ke jaksa paling lambat minggu depan."
Pemeriksaan
ahli digital forensik, lanjutnya, telah rampung dan hasilnya akan menjadi salah satu penguat pembuktian dalam kasus ini.
"Polda sumut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Hadi.
Kasus dugaan korupsi P3K di Kabupaten Langkat ini menjadi perhatian publik, dengan kepolisian memastikan bahwa penyelidikan berjalan sesuai prosedur untuk menuntaskan perkara secara tuntas.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
Kata Kunci: