Oleh : Admin | on Kamis, 8 April 2021 10:41


Sebelumnya pada Rabu (7/4/2021) tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan.
Petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual dinding bangunan dengan palu. Satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau.
Dari data yang diperoleh, bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution sempat mengancam akan meratakan bangunan dengan tanah jika pemilik tidak kunjung mengurus ijin.
Bobby pun mengatakan bahwa pemilik bangunan eks Harian Portibi sempat memiliki niat untuk mengurus perijinan bangunannya.
"Kalau untuk bangunan Eks Harian Portibi ini hari sudah masuk perijinannya. Saya sampaikan kemarin, mereka harus mengurus izin, dengan catatan kita beri kemudahan kepada mereka," ujar Bobby saat ditanya usai menghadiri Paripurna penyampaian hasil reses DPRD Medan tahun 2021 di sekretariat DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (23/3/2021).
Dikatakannya, pemilik bangunan tersebut juga telah meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk dapat membantu mereka dalam mengurus perizinan.
"Pemilik bangunannya itu sekarang meminta kita Pemko itu juga membantu mereka," tuturnya.
Baca juga: Ada Pelanggaran UU, Anggota DPRD Medan Minta Kasus Bangunan Eks Portibi Dibawa ke Ranah Hukum
Alasan pemilik bangunan meminta Pemerintah Kota Medan untuk membantu dalam hal pengurusan izin yakni sulitnya membangun gedung tersebut ke bentuk semulanya.
"Karena desain yang lama itu mereka gak bisa lagi bangun sembarang-sembarang kan, harus ada patokannya. Bagaimana membangun seperti Heritage kemaren," katanya.