Lakukan Verifikasi di Bandara
-
Bagi pemilik smartphone yang mau melakukan verifikasi di bandara, mereka bisa mengunjungi pos bea cukai dan memindai kode QR dari website ke petugas.
Apabila verifikasi atau pendaftaran IMEI dilakukan di luar bandara, pengguna bisa mengunjungi kantor Bea Cukai terdekat, namun dengan konsekuensi tidak diberi fasilitas pembebasan bea masuk.
Nantinya, dalam waktu 2x24 jam, ponsel dari luar negeri yang IMEI-nya sudah didaftarkan sudah bisa dipakai untuk terhubung dengan kartu SIM operator Indonesia.
Perlu kamu tahu, mendaftarkan IMEI perangkat tidak dikenakan biaya. Meski begitu, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak, yang mana perangkat yang dikenakan pajak adalah yang harganya di atas USD 500.
Perhitungan Pajak Usai Pendaftaran IMEI iPhone 16
Jadi, kalau kamu beli iPhone 16 yang dibanderol paling murah USD 799, harga yang dikenakan pajak adalah USD 299-ya, karena USD 500 dibebaskan pembayaran pajaknya.
Biaya pendaftaran IMEI ini meliputi beberapa variabel, antara lain bea masuknya, pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Adapun bea masuk yang dikenakan adalah 10 persen dari nilai pabean dan ppn sebesar 11 persen dari nilai impor.
Lalu, pph pasal 22 impor adalah 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang sudah punya NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi mereka yang belum memiliki NPWP.
Advertisement
Contoh Hitungan Pajak dan Bea Masuk iPhone 16
Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan pajak pendaftaran IMEI iPhone 16:
iPhone 16 versi 128GB dibanderol sebesar S$ 1.299 atau setara USD 995 (Rp 15.417.634,25). Nilai yang kena pajak atau pabean adalah barang di atas USD 500.
Dalam hal ini, nilai pabean = nilai barang - USD 500
atau USD 995 - USD 500 = USD 495 yakni setara Rp 7.628.791 (kurs Google saat berita ini ditulis).
Bea masuk dihitung 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879 atau dibulatkan Rp 763.000.
Nilai impor, dihitung nilai pabean ditambah dengan bea masuk, atau, nilai impornya adalah Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.
Sementara, PPn dihitung 11 persen dari nilai impor, PPN = 11 persen x Rp 8.391.791, atau sebesar Rp 923.097.
Jadi total pajak yang harus dibayar adalah bea masuk dan PPn, atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.
Pph bagi pemilik NPWP: nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179
Pph bagi non pemilik NPWP: nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea masuk: Rp 763.000/ PPn: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358. (non NPWP).
Jadi, kalau kamu membeli iPhone 16 versi paling murah dari Singapura misalnya, total uang yang harus dikeluarkan sebesar:
Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau setara Rp 16 jutaan atau Rp 17 jutaan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Ikutan Pre-order di Luar Negeri, Begini Cara Daftarkan IMEI iPhone 16 Berita Viral Hari Ini Jumat 20 September 2024 Berikut ini..