Tugasnya
Di sisi lain, Ketua Harian Penegakan Hukum memiliki tugas:
-
menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring;
dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.
Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasidengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
"Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," bunyi Pasal 11.
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Adapun masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres pada 14 Juni 2024 sampai dengan 31Desember 2024.
"Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 13 ayat (2).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online Berita Viral Hari Ini Minggu 7 Juli 2024 Berikut ini..