Rincian Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, utusan khusus presiden menerima kompensasi finansial yang terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan. Para utusan khusus presiden menerima paket kompensasi finansial yang substansial dan terstruktur:
Komponen Gaji Utama:
-
Gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000
Tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan, berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001
Total pendapatan dasar mencapai Rp 18.648.000 per bulan
Tunjangan Tambahan:
-
Tunjangan istri/suami yang dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok
Tunjangan anak yang diberikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga
Dana operasional untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari
Tunjangan perjalanan dinas yang mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan uang harian
Fasilitas Pendukung Kerja
Utusan khusus presiden dilengkapi dengan fasilitas penunjang yang komprehensif untuk memastikan efektivitas kerja:
Fasilitas Transportasi:
-
Mobil dinas dengan spesifikasi yang setara dengan kendaraan pejabat tinggi negara
Biaya pemeliharaan kendaraan yang mencakup perawatan rutin dan perbaikan
Tunjangan bahan bakar untuk operasional kendaraan dinas
Pengemudi yang ditugaskan khusus untuk mendukung mobilitas
Fasilitas Tempat Tinggal:
-
Rumah dinas yang representatif sesuai dengan standar pejabat tinggi negara
Biaya pemeliharaan rumah dinas termasuk renovasi dan perbaikan
Fasilitas utilitas lengkap mencakup listrik, air, dan telepon
Petugas keamanan untuk menjaga keamanan rumah dinas
Fasilitas Kesehatan:
-
Jaminan kesehatan komprehensif yang mencakup seluruh keluarga
Layanan pengobatan di rumah sakit rujukan terbaik
Perawatan medis preventif dan kuratif
Program rehabilitasi kesehatan jika diperlukan
Jaminan kecelakaan kerja dengan cakupan maksimal