- Beranda » Liputan6 » UMKM Adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Simak Peran Pentingnya Berita Viral Hari Ini Rabu 9 Oktober 2024
UMKM Adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Simak Peran Pentingnya Berita Viral Hari Ini Rabu 9 Oktober 2024
Liputan6.com, Jakarta Dalam lanskap ekonomi Indonesia yang terus berkembang, UMKM adalah komponen vital yang tidak bisa diabaikan. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat, UMKM adalah sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara.
Advertisement
Di era ekonomi digital saat ini, UMKM adalah entitas bisnis yang semakin adaptif dan inovatif. UMKM adalah representasi dari semangat kewirausahaan masyarakat Indonesia, yang kini tidak hanya beroperasi secara konvensional tetapi juga memanfaatkan berbagai platform digital seperti e-commerce, website, dan media sosial untuk memperluas jangkauan pasar mereka. Dengan transformasi digital ini, UMKM adalah sektor yang menunjukkan resiliensi luar biasa dalam menghadapi tantangan ekonomi global.
Memahami bahwa UMKM adalah pilar penting dalam struktur ekonomi nasional, pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan terus berupaya untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan sektor ini. UMKM adalah fokus dari berbagai program pemberdayaan ekonomi, mulai dari pelatihan keterampilan bisnis hingga akses pembiayaan yang lebih mudah. Dengan dukungan yang tepat, UMKM adalah sektor yang diprediksi akan terus berkembang dan memberikan kontribusi yang semakin besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut ini telah Liputan6.com rangkum pengertian, karakteristik dan peran penting UMKM bagi perekonomian, pada Rabu (9/10).
Definisi UMKM: Memahami Konsep Dasar
UMKM, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah kategori usaha yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk memahami UMKM dengan lebih baik, kita perlu meninjau beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi:
Menurut Ina Primiana, UMKM adalah pengembangan dari empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia. Keempat kegiatan ekonomi tersebut meliputi industri manufaktur, agribisnis, bisnis kelautan, dan sumber daya manusia. Primiana menekankan bahwa UMKM dapat berperan sebagai penggerak utama dalam pemulihan ekonomi nasional.
M. Kwartono mendefinisikan UMKM sebagai kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Menurut Kwartono, UMKM adalah usaha yang memiliki omzet penjualan tahunan maksimal Rp1 miliar dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Rudjito berpendapat bahwa UMKM adalah usaha yang memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi nasional. Menurut Rudjito, UMKM tidak hanya berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan.
Dari definisi-definisi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa UMKM adalah bentuk usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha skala kecil, yang memiliki peran signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inovasi serta kreativitas dalam berbagai sektor ekonomi.
Advertisement
Kriteria UMKM: Memahami Klasifikasi dan Karakteristik
Untuk lebih memahami UMKM, penting untuk mengetahui kriteria yang membedakan antara Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Klasifikasi ini tidak hanya penting untuk tujuan administratif, tetapi juga berpengaruh pada jenis dukungan dan kebijakan yang dapat diakses oleh pelaku usaha. Berikut adalah rincian kriteria UMKM:
Usaha Mikro
Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta.
Contoh: pedagang kecil di pasar tradisional, usaha rumahan, dan pedagang kaki lima.
Usaha Kecil
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Contoh: restoran skala kecil, bengkel motor, dan jasa fotokopi.
Usaha Menengah
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Contoh: pabrik roti skala menengah, toko bangunan besar, dan produsen makanan kemasan.
Selain kriteria finansial, UMKM juga memiliki karakteristik umum yang membedakannya dari usaha berskala besar:
-
Manajemen bisnis yang umumnya dijalankan oleh pemilik sendiri.
Struktur organisasi yang sederhana dengan pembagian tugas yang belum terlalu spesifik.
Kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan pasar.
Keterbatasan dalam akses permodalan dan teknologi.
Fokus pada pasar lokal atau regional, meskipun beberapa UMKM mulai merambah pasar internasional.
Memahami kriteria dan karakteristik UMKM ini penting bagi pelaku usaha, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum untuk dapat mengoptimalkan potensi dan mengatasi tantangan yang dihadapi sektor ini.