Persyaratan Penerima PIP Kemendikbud 2024
Untuk menjadi penerima PIP Kemendikbud, siswa harus memenuhi beberapa kriteria. Berikut adalah persyaratan utama penerima PIP:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk:
-
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, atau memiliki lebih dari 3 saudara tinggal serumah
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Daftar PIP Kemendikbud 2024
Proses pendaftaran PIP Kemendikbud dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PIP:
1. Pendaftaran melalui Sekolah
a. Bagi pemegang KIP:
-
Serahkan KIP ke pihak sekolah
Sekolah akan memverifikasi data dan mengajukan nama siswa ke dinas pendidikan
b. Bagi yang tidak memiliki KIP:
-
Ajukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke sekolah
Jika tidak memiliki KKS, minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Kelurahan
Serahkan SKTM ke sekolah untuk diproses lebih lanjut