Berita Terkini Nasional Dan Internasional 2024
Home Skor bola Zodiakmu Hari Ini dairi G News  

Jelang Lebaran BPOM Temukan 51 Ribu Kosmetik Tidak Memenuhi Ketentuan di Klinik Kecantikan Berita Viral Hari Ini Jumat 20 September 2024

Total Nilai Temuan Rp2,8 M

Total temuan produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar. 

Hasil pengawasan juga menunjukkan ada 5 wilayah pengawasan UPT dengan jumlah produk temuan yang besar. Yakni pada cakupan wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya, temuan didominasi skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian, di cakupan wilayah kerja Balai POM di Tarakan dan Balai Besar POM di Samarinda, temuan didominasi kosmetik tanpa izin edar.

Sementara itu, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan juga ditemukan pada cakupan wilayah kerja 21 UPT BPOM dengan nilai keekonomian sebesar Rp170 juta.

Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan merupakan produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras tanpa resep atau pengawasan dokter. Produk ini dibuat secara massal dan dilabeli dengan etiket biru, serta diedarkan secara daring.

“Penggunaan bahan obat keras pada kosmetik tanpa resep atau pengawasan dokter seperti ini tentunya berisiko terhadap kesehatan,” ucap Kashuri.

4 dari 4 halaman

Kosmetik Tanpa Izin Edar hingga Produk Injeksi Kecantikan

Selain itu, kosmetik tanpa izin edar juga masih ditemukan terdapat di klinik kecantikan hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai keekonomian sebesar Rp1,7 miliar.

Risiko kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar sama dengan risiko dari penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang.

Dalam kegiatan intensifikasi pengawasan kali ini, nilai keekonomian produk kosmetik yang ditemukan di klinik kecantikan dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp323 juta. Bahan dilarang berupa hidrokuinon, klindamisin, asam retinoat, fluosinolon, dan steroid ditemukan pada produk-produk tersebut.

Pada klinik kecantikan juga ditemukan produk injeksi kesehatan dengan nilai keekonomian sebesar Rp121 juta.

Produk injeksi kecantikan tanpa izin edar atau digunakan tidak sesuai ketentuan ini contohnya adalah injeksi vitamin C dan injeksi botoks. Produk ini didaftarkan sebagai kosmetik tapi diinjeksikan.

“Tentunya cara penggunaan melalui injeksi tidak sesuai dengan penggunaan produk kosmetik yang seharusnya. Selain itu, berisiko besar terhadap kesehatan karena tidak ada jaminan keamanan, manfaat, dan mutunya,” pungkas Kashuri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kredit
  • Ade Nasihudin Al Ansori
    Author
    Ade Nasihudin Al Ansori
  • Benedikta Desideria
    Editor
    Benedikta Desideria

Berita Terkini

Lihat Semua