- Beranda » Liputan6 » Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap Berita Viral Hari Ini Minggu 27 Oktober 2024
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah: Panduan Lengkap Berita Viral Hari Ini Minggu 27 Oktober 2024
Liputan6.com, Jakarta Proses balik nama sertifikat tanah merupakan tahapan penting yang harus dilalui ketika terjadi peralihan kepemilikan properti, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah atau bangunan. Namun, banyak orang masih bingung mengenai rincian biaya, persyaratan, dan langkah-langkah yang harus ditempuh. Artikel ini akan membahas secara komprehensif segala aspek terkait biaya balik nama sertifikat tanah beserta informasi penting lainnya yang perlu Anda ketahui.
Pengertian dan Pentingnya Balik Nama Sertifikat Tanah
Balik nama sertifikat tanah adalah proses administratif untuk mengubah nama pemilik yang tercantum pada sertifikat tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Prosedur ini wajib dilakukan setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah, seperti dalam kasus jual beli, hibah, atau pewarisan. Pentingnya melakukan balik nama sertifikat tanah tidak bisa diremehkan, mengingat beberapa alasan berikut:
-
Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah
Mencegah sengketa atau konflik kepemilikan di masa depan
Memudahkan proses administrasi terkait properti, seperti pembayaran pajak
Meningkatkan nilai ekonomis tanah karena status kepemilikan yang jelas
Memungkinkan pemilik baru untuk melakukan transaksi lanjutan atas tanah tersebut
Mengabaikan proses balik nama dapat menimbulkan masalah serius di kemudian hari, seperti kesulitan dalam pembuktian kepemilikan atau hambatan saat ingin menjual atau menjaminkan tanah tersebut. Oleh karena itu, sangat penting untuk segera mengurus balik nama setelah terjadinya peralihan hak atas tanah.
Advertisement
Komponen Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Dalam proses balik nama sertifikat tanah, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan. Biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada nilai properti, lokasi, dan regulasi daerah setempat. Berikut adalah rincian komponen biaya yang umumnya terlibat dalam proses balik nama sertifikat tanah:
1. Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah dalam transaksi jual beli. Biaya penerbitan AJB biasanya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Besaran pastinya dapat bervariasi tergantung kesepakatan dengan PPAT dan kompleksitas transaksi.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini menjadi kewajiban pembeli dan dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak. Tarif BPHTB umumnya sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi di setiap daerah, namun umumnya berkisar antara Rp60 juta hingga Rp80 juta.
3. Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah
Penjual tanah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah. Tarif PPh ini bersifat final dan besarnya adalah 2,5% dari nilai transaksi untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada umumnya. Namun, untuk rumah sederhana atau rusun sederhana, tarifnya lebih rendah yaitu 1%.
4. Biaya Pengecekan Sertifikat
Sebelum proses balik nama dilakukan, perlu dilakukan pengecekan keaslian dan status sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat. Biaya pengecekan sertifikat ini relatif kecil, biasanya sekitar Rp50.000 per sertifikat.
5. Biaya Pendaftaran Balik Nama di BPN
Biaya ini dikenakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses administrasi balik nama sertifikat. Besarannya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus: (nilai tanah per m2 x luas tanah) / 1000 + biaya pendaftaran. Biaya ini umumnya lebih kecil dibandingkan komponen biaya lainnya.
6. Biaya Notaris/PPAT
Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT untuk mengurus keseluruhan proses balik nama, akan ada biaya tambahan untuk jasa mereka. Besarannya bervariasi, namun umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi, tergantung pada kompleksitas pekerjaan dan kesepakatan dengan notaris/PPAT.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, mari kita gunakan contoh kasus hipotetis. Misalkan Anda membeli sebidang tanah dengan bangunan di atasnya dengan rincian sebagai berikut:
-
Luas tanah: 200 m2
-
Luas bangunan: 150 m2
-
Harga pembelian: Rp1.000.000.000
-
NJOP tanah: Rp3.000.000 per m2
-
NJOP bangunan: Rp2.000.000 per m2
-
NPOPTKP di daerah tersebut: Rp60.000.000