Meskipun deposito dan tabungan sama-sama merupakan produk simpanan yang ditawarkan oleh bank, keduanya memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. Memahami perbedaan antara deposito dan tabungan dapat membantu seseorang dalam memilih instrumen yang paling sesuai dengan kebutuhan keuangan mereka. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara deposito dan tabungan:
1. Tujuan dan Fleksibilitas
Tabungan dirancang untuk menyimpan dana dengan tingkat likuiditas yang tinggi. Nasabah dapat menarik atau menyetor dana ke rekening tabungan mereka kapan saja tanpa batasan waktu. Hal ini membuat tabungan ideal untuk kebutuhan keuangan sehari-hari atau dana darurat.
Di sisi lain, deposito lebih ditujukan untuk menyimpan dana dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk tujuan investasi. Dana yang disimpan dalam deposito tidak dapat ditarik sewaktu-waktu tanpa konsekuensi (biasanya berupa penalti). Deposito lebih cocok untuk dana yang tidak akan dibutuhkan dalam waktu dekat dan bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi.
2. Jangka Waktu
Tabungan tidak memiliki jangka waktu tertentu. Nasabah dapat menyimpan dana mereka selama yang mereka inginkan tanpa ada batasan waktu minimum atau maksimum.
Sebaliknya, deposito memiliki jangka waktu yang telah ditentukan, biasanya mulai dari 1 bulan hingga beberapa tahun. Nasabah harus menyepakati jangka waktu ini saat membuka deposito dan umumnya tidak dapat mencairkan dana sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan penalti.
3. Suku Bunga
Salah satu perbedaan yang paling signifikan antara deposito dan tabungan adalah tingkat suku bunga yang ditawarkan. Deposito umumnya menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Hal ini karena bank dapat menggunakan dana deposito untuk jangka waktu yang lebih pasti, sehingga dapat memberikan kompensasi yang lebih besar kepada nasabah.
Sebagai contoh, jika suku bunga tabungan biasa hanya berkisar antara 0,5% hingga 2% per tahun, suku bunga deposito bisa mencapai 4% hingga 6% per tahun atau bahkan lebih, tergantung pada bank dan jangka waktu yang dipilih.
4. Setoran Minimal
Tabungan biasanya memiliki persyaratan setoran awal dan saldo minimal yang relatif rendah. Beberapa bank bahkan memungkinkan nasabah untuk membuka rekening tabungan tanpa setoran awal sama sekali.
Di sisi lain, deposito umumnya memiliki persyaratan setoran minimal yang lebih tinggi. Jumlah ini bisa bervariasi antar bank, namun biasanya dimulai dari jutaan rupiah. Beberapa jenis deposito, seperti deposito on call, bahkan memiliki persyaratan setoran minimal yang jauh lebih tinggi, bisa mencapai puluhan atau ratusan juta rupiah.
5. Frekuensi Transaksi
Tabungan dirancang untuk transaksi yang sering. Nasabah dapat melakukan setoran, penarikan, transfer, atau transaksi lainnya sesering yang mereka inginkan tanpa batasan atau konsekuensi.
Sebaliknya, deposito tidak dirancang untuk transaksi yang sering. Umumnya, transaksi pada deposito terbatas pada setoran awal dan penarikan saat jatuh tempo. Penarikan sebelum jatuh tempo biasanya dikenakan penalti, dan penambahan dana ke deposito yang sudah berjalan umumnya tidak dimungkinkan.
6. Penggunaan sebagai Agunan
Meskipun tabungan dapat digunakan sebagai jaminan untuk beberapa jenis kredit, deposito umumnya lebih mudah dan lebih umum digunakan sebagai agunan. Hal ini karena nilai deposito lebih stabil dan terjamin, serta memiliki jangka waktu yang pasti.
Bank biasanya menawarkan fasilitas kredit dengan jaminan deposito dengan proses yang lebih cepat dan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman tanpa jaminan atau dengan jaminan lain.
7. Perpanjangan Otomatis
Tabungan tidak memerlukan perpanjangan karena tidak memiliki jangka waktu tertentu. Rekening tabungan akan tetap aktif selama nasabah memenuhi persyaratan saldo minimal dan ketentuan lain dari bank.
Deposito, di sisi lain, umumnya memiliki fitur perpanjangan otomatis atau Automatic Roll Over (ARO). Dengan fitur ini, ketika deposito jatuh tempo, dana akan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan tingkat suku bunga yang berlaku saat itu, kecuali nasabah memberikan instruksi lain.
8. Pajak
Baik tabungan maupun deposito dikenakan pajak atas bunga yang diterima. Namun, karena suku bunga deposito umumnya lebih tinggi, jumlah pajak yang harus dibayarkan untuk deposito biasanya juga lebih besar.
Saat ini, pajak atas bunga deposito adalah sebesar 20% jika nilai deposito lebih dari Rp7.500.000. Untuk deposito dengan nilai di bawah Rp7.500.000, bunga yang diterima tidak dikenakan pajak.