- Beranda » News » Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dituntut 14 tahun penjara, ini kasus yang menjeratnya
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dituntut 14 tahun penjara, ini kasus yang menjeratnya
Oleh : Rista Simbolon | Diterbitkan Kamis, 6 Juni 2024 17:21 WIB | Short link: https://sumutkota.com/antara/berita/573411/mantan-bupati-langkat-terbit-rencana-dituntut-14-tahun-penjara-ini-kasus-yang-menjeratnya.html
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dituntut pidana penjara selama 14 tahun atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 2 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana surat dakwaan keempat," ucap Kasi Intelijen Kejari Langkat Sabri Fitriansyah Marbun melalui seluler dari Medan, Kamis (6/6).
Pembacaan tuntutan pidana penjara 14 tahun, lanjut dia, telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (5/6).
Tuntutan ini terkait dengan penemuan praktik kerangkeng manusia di kediaman pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara, pada 19 Januari 2022.
Saksikan Video Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dituntut 14 tahun penjara, ini kasus yang menjeratnya Berikut ini..
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana dituntut 14 tahun penjara, ini kasus yang menjeratnya |
Bang Naga
|
on 4:54:23pm Jumat 20 September 2024 |
Rating 4.5
Artikel Terkait
Artikel Lainnya