Medan (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto memfasilitasi penyelesaian kasus yang dialami Erlina Zebua melalui pendekatan
restorative justice (RJ).
Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua, seorang janda yang memiliki lima orang anak, karena tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang juga tetangga rumahnya Sowano Laia di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumut, menjadi perhatian publik.
"Alhamdulillah,
restorative justice membuahkan hasil terbaik disebabkan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ucap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu.
Kapolda Sumut dan Kajati Sumut melalui pendekatan
RJ mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan yang dihadiri tersangka dan korban di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara.
Sementara itu, Kajati Sumut Idianto berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang
viral di media sosial karena masalah tersebut.
Saksikan Video Kapolda dan Kajati fasilitasi restorative justice kasus Erlina Zebua Berikut ini..