Serdangbedagai (ANTARA) -
Kasus ayah perkosa anak kandung berusia 6 tahun di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, terungkap.
Pelaku H (34) yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.
Hal itu dikuatkan dari keterangan ibu kandung korban, MAS (27) menjawab ANTARA ditanya soal tertangkapnya pelaku.
Sementara Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra SIK yang dikonfirmasi seputar ditangkapnya pelaku membenarkan.
Kendati demikian, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2013 ini belum berkenan memberikan keterangan lebih dalam tentang lokasi penangkapan pelaku asusila tersebut.
"Nanti secara resmi akan diinfokan. Sekarang masih belum bisa," tulis Made melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Seorang ayah tega mencabuli anak kadung berusia 6 tahun di salah satu desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (29/5).
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban MAS (27) menanyakan langsung kepada putrinya. Pelaku diketahui berinisial H (34). Ia merupakan mantan suami MAS.
Saksikan Video Ayah perkosa anak kadung usia 6 tahun di Sergai akhirnya ditangkap polisi Berikut ini..