Medan (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang pria di Kabupaten Dairi berinisial H terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.
"Korban merupakan anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, Minggu (21/11).
Korban mengaku telah dicabuli pelaku sejak ia sekolah menengah pertama hingga November 2021. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (3), Jo Pasal 76D dari Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana,” ujarnya.
Saksikan Video Polisi tangkap pria cabuli anak kandung di Dairi Berikut ini..