Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial J (51) karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap wanita berinisial N (49) di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Sabtu (7/8), mengatakan aksi pembunuhan tersebut diduga karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Kecamatan Aek Nabara pada Kamis (5/8), saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekan Baru, Riau.
"Dari hasil interogasi, pelaku membunuh korban karena tidak terima penjelasan korban yang mengatakan bahwa dirinya hamil. Alasannya karena sudah satu tahun mereka tidak berkomunikasi," katanya.
Dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku, kemudian pelaku melilitkan tali tas sandang miliknya pada bagian leher korban sampai korban tidak berdaya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang mayat korban di pinggir aliran sungai Aek Natas, Desa Ujung Padang.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 Jo dan pasal 338 dari KUHPidana.
"Maksimal hukumannya mati atau penjara seumur hidup," katanya.
Saksikan Video Polisi tangkap pria bunuh selingkuhan karena hamil di Labura Berikut ini..