Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) membatasi jam operasional perjalanan kereta api sampai pukul 22.00 WIB selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Jam operasional selama larangan mudik lebaran mulai dari 4.55 WIB sampai 20.00 WIB," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono di Medan, Kamis (6/5).
Kemudian, KA Putri Deli rute Medan-Tanjungbalai-Medan dari enam perjalanan menjadi dua perjalanan. Untuk KA Siantar Expres rute Medan-Siantar-Medan tetap dua perjalanan.
"Untuk KA Sri Bilah rute Medan-Rantauprapat-Medan tidak dioperasikan," katanya.
Ia menjelaskan, untuk surat izin perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD dan TNI-Polri, harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II.
Bagi pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari pimpinan perusahaan. Sementara untuk non-pekerja, surat izin perjalanan dari lurah atau kepala desa setempat.
"Untuk KA Srilelawangsa dan Siantar Expres ini masuk kategori perkotaan, jadi tidak memerlukan tes rapid antigen ataupun surat izin. Khusus KA Putri Deli, karena dia termasuk kategori antarkota, maka bagi penumpang harus melengkapi persyaratan tersebut," katanya.
Saksikan Video KAI Sumut kurangi jam operasional selama larangan mudik Berikut ini..