Medan (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akan membuka posko pengaduan masyarakat terkait tagihan pemakaian air pelanggan PDAM Tirtanadi di Kota Medan yang mendadak melonjak.
Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean di Medan, Jumat (12/3), mengatakan bahwa posko ini dibuat menyusul banyaknya warga yang datang membuat laporan karena keberatan dengan tagihan tersebut.
Ia mengatakan bahwa posko pengaduan tersebut akan dibuka selama tujuh hari, terhitung mulai Jumat (12/3).
"Kami buka posko pengaduan dalam waktu tujuh hari ke depan, untuk dapat memberitahu kepada kami agar kita dapat menyelesaikan persoalan dengan cepat juga. Kami tunggu tujuh hari ke depan, nanti baru kami tindaklanjuti," katanya.
Sementara itu, seorang warga yang membuat laporan ke Kantor Ombudsman Sumut Ezzy Herzia (56), berharap pihak Ombudsman Sumut dapat membantu warga Kota Medan terkait permasalahan tagihan air tersebut.
Ezzy mengaku biasanya tagihan hanya berkisar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per bulan, namun pada pemakaian Februari 2021, tagihannya membengkak hingga Rp4,2 juta.
"Inilah kami membuat pengadukan masalah bayar rekening air yang lonjakannya mengerikan ke Ombudsman Sumut," katanya.
Kadiv Humas PDAM Tirtanadi Sumut Humakar Ritonga menyatakan pihaknya tidak menaikkan tarif air.
"Kalaupun ada pelanggan yang tarif airnya tiba-tiba saja melonjak, kemungkinan karena ada perubahan pencatatan meteran," katanya.
Saksikan Video Ombudsman buka posko pengaduan terkait kenaikan tagihan air di Medan Berikut ini..