Simalungun (ANTARA) - Jajaran Polres Simalungun di 17 sektor secara serentak menggelar Operasi Yustisi COVID-19 tahun 2020 di wilayah hukumnya, Senin (14/9).
Kegiatan membagikan masker sebanyak 4.000 lembar disertai sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020.
Kapolres AKBP Agus Waluyo menyampaikan, kegiatan merupakan tindak lanjut dari penegasan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru.
Pihaknya juga mensosialisasikan Perbup Simalungun No.26 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.
Baca juga: Masyarakat Nias diharapkan jadi aset pemberhasilan pembangunan di Pematangsiantar-Simalungun
Diharapkan, dengan kegiatan tersebut penyebaran dan klaster baru COVID-19 dapat ditekan.
Kabag Ops Kompol Suryanto menyampaikan, pihaknya melibatkan personel Koramil sejajaran Kodim 0207/Simalungun serta Satpol Pamong Praja pemkab dalam penerapan sanksi.
Penerapan sanksi itu dengan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mengubah perilaku hidup lebih sehat, seperti bersih-bersih lingkungan.
"Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak," harap Kompol Suryanto.
Saksikan Video Sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan dan 4.000 masker di Simalungun Berikut ini..