Medan (ANTARA) -
Polrestabes Medan menangkap narapinda yang kembali melakukan tindak pidana kejahatan (residivis), usai dibebaskan dari lembaga permasyarakatan pada April 2020 melalui program asimilasi virus corona.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/5), mengatakan, para tersangka yakni RRL alias K (25), H (22), dan AR alias A (22).
Penangkapan terhadap para tersangka bermula dari laporan korban. Saat itu, korban hendak berangkat ke Rumah Sakit Haji Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Tiba-tiba kedua tersangka yakni H dan K memepet motor korban dan langsung mencabut kunci sepeda motor korban sembari menodongkan samurai. Korban pun terhempas. Kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor korban.
"Dari laporan tersebut, pihak Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Pada Sabtu (9/5) pihak Polda Sumut mendapat laporan keberadaan tersangka H di kediamannya di Perumnas Mandala. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Selanjutnya pihak Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Dari hasil koordinasi, petugas Polrestabes Medan mendapat laporan keberadaan tersangka K.
Petugas bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka K. Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawan kepada petugas dengan menggunakan sajam jenis golok.
Petugas mencoba memberi tembakan peringatan namun tersangka tetap melawan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian badan.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan, namun tersangka dinyatakan meninggal dunia.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A yang berperan sebagai penadah di kediamannya di Jalan Cendrawasih, Mandala.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka yakni H dan K merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Untuk tersangka H merupakan residivis yang selesai menjalani hukuman pada April 2020 karena mendapat program asimilasi," kata AKBP Irsan Sinuhaji.
Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, demikian AKBP Irsan Sinuhaji.
Saksikan Video Polisi tangkap lagi napi bebas asimilasi di Medan, satu terpaksa ditembak mati Berikut ini..