Jakarta (ANTARA) -
Pengakuan dua tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang dihimpun tim penyidik kepolisian akan dibuka saat proses pengadilan berlangsung, ujar otoritas terkait.
"Pada prinsipnya seluruh keterangan tersangka akan dimuat dalam berita acara pemeriksaan yang nanti akan dibuka di pengadilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
"Kita tunggu saja ya, yang penting semua apa peristiwa ini kita tanyakan semuanya (kepada tersangka)," ujar
RB dan RM ditangkap oleh polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (26/12).
Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kronologi serta pihak yang terlibat dalam kasus yang sudah bergulir selama lebih kurang 2,5 tahun itu.
"Tadi sudah dijelaskan Kabareskrim dan Bapak Kapolri, bahwa kita akan memproses kasus ini," katanya.
Saksikan Video Pengakuan tersangka penyerang Novel akan dibuka di pengadilan Berikut ini..