Medan (ANTARA) - Petugas gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait kasus kematian Golfrid Siregar. Dari 12 orang tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Kamis, mengatakan, ketiga tersangka tersebut terbukti mencuri barang-barang milik korban.
"Ada tiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit," katanya.
"Kita juga sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Golfrid Siregar menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Minggu (6/10).
Pria yang berprofesi sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga advokat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sempat dikabarkan hilang sejak Rabu (2/10).
Awalnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di flyover Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, pada Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Saksikan Video Polisi tetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian aktivis Walhi Sumut Berikut ini..