Medan, MPOL -Polisi menyebut M. Nasir yang ditangkap karena menjadi
kurir 10 kg sabu jaringan internasional (Malaysia-Indonesia) ternyata sudah pernah sekali berhasil mengedarkan sabu di Kota Medan. Bahkan, tersangka warga asal Aceh Timur ini juga merupakan
residivis dengan kasus yang sama.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Ka
satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis kepada Medan Pos.
Adrian menjelaskan tersangka aslinya sebagai pengedar dan sudah
6 bulan terakhir mengedarkan sabu di Kota Medan.
"Sebelumnya tersangka ini adalah
residivis tahun 2014 dengan kasus yang sama, tapi disidang di Pengadilan Batam, divonis 9 tahun. Jadi baru keluarlah ini ceritanya, terus mengedarkan (sabu) lagi," kata Adrian Risky Lubis kepada Medan Pos, Senin (28/10/2024) malam.
Kata Adrian, saat diinterogasi pengakuan sementara tersangka menyebut baru
6 bulan datang ke Medan. Sebelum ditangkap, tersangka sudah berhasil mengedarkan 10 kg sabu di Kota Medan.
"10 kg sabu dia (tersangka) yang mengedarkan sendiri dari sana. Kalau untuk upah (10 kg pertama) masih didalami. Kalau yang ini (kurir) diupah Rp 55 juta. Dia ditangkap saat ini sebagai kurir, namun dia ini memang pengedar, jaringannya Aceh Timur dan Malaysia," ungkapnya.
"Ada juga sebelumnya kita lakukan penangkapan narkotika jenis sabu juga. Jaringannya (tersangka) ini, satu jaringan," sambungnya.
Adrian menyebut pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka lainnya. Karena, tersangka diarahkan oleh seseorang berinisial PT untuk mengantarkan sabu tersebut.
"Untuk tersangka lainnya masih kita dalami," sebutnya.
Diketahui, Satresnarkoba Polrestabes Medan dipimpin Kasubnit I Unit I, Ipda Niko Hutagalung menangkap kurir sabu bernama M. Nasir (38) warga Aceh Timur. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera-Aceh, Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 03.45 WIB. Saat ditangkap, tersangka yang mengendarai sepeda motor melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga petugas dengan terpaksa menembak kedua kakinya.
Dari tersangka diamankan 10 bungkus
Chinese Tea warna hijau merk Pin Wei yang ternyata di dalamnya berisi 10 kg sabu.
Hasil interogasi, tersangka mengaku hendak mengantar sabu itu ke salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Kapolrestabes Medan, KBO Gidion Arif Setyawan mengatakan Polrestabes Medan tetap komit terhadap penegakan hukum narkotika.
"Kita lakukan dengan sekeras-kerasnya. Kemudian saya minta Satnarkoba menelusuri DPO nya. Kemudian pengembangan jaringan. Tentunya ini tidak berhenti di sini. Pengembangan akan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Mudah-mudahan bisa melakukan secara signifikan lagi," harapnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: