Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/6977/tawuran-di-sunggal-1-tewas-20-remaja-anggota-geng-motor-ditetapkan-tersangkaditahan
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL - Polisi menetapkan seluruh remaja yang ditangkap terlibat tawuran di Jalan Orde Baru, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Dalam kejadian berdarah yang menewaskan satu orang anggota geng motor Simple Life berinisial SF (18)warga Jalan Bersama, Dusun IX, Desa Mulyorejo, Sunggal. Ia tewas setelah terkena bacokan senjata tajam di kepalanya.
Baca Juga:
Total seluruh remaja yang ditangkap itu berjumlah 20 orang, di mana 17 di antaranya masih di bawah umur. Mereka semuanya merupakan anggota geng motor yang berbeda dari Simple Life, Pemuda Mistery Diski (PMD) dan Wak Drong (WD).
Ke 20 remaja yang ditangkap itu adalah Yuanda Brema Sembiring (18) warga Dusun XVIII Telaga Dingin, Desa Sei Semayang, Sunggal, Muhammad Ahril (19) warga Dusun VII Pulo Rejo, Desa Sei Semayang, Sunggal dan Defri Firnanda (18) warga Jalan Bilal Ujung KM 13,5, Sunggal.
Sementara 17 tersangka lagi berstatus masih di bawah umur masing-masing CAGH (16), SFN (17), MAA (16), MD (17) warga Desa Sumber Melati Diski, Sunggal, JR (16) warga Desa Medan Krio, Sunggal, KBFM (17) warga Jalan Paya Bakung, Sunggal, MZB (16) dan MAHA (16) warga Jalan Medan-Binjai KM 15,5, Sunggal dan NA (17) warga Jalan Banten Sunggal.
Selanjutnya, MF alias B (17) warga JKan Banten, Sunggal, WA (15) dan YE alias U (16) warga Jalan Bintang Terang Ujung, Sunggal, DSG (17) dan DTB (16) warga Jalan Sekolah Mahkota Hidup, Sunggal, RBS (17) warga Jalan Orde Baru, Sunggal, APT (17) warga Jalan Setia, Sunggal dan AP (15) warga Jalan Medan-Binjai KM 13,5, Sunggal.
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam yang diamankan dari para pelaku tawuran.
"Semuanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Untuk anak yang masih di bawah umur kita tetap mengedepankan undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak, tetapi saya pastikan ini kita lakukan sangat maksimal," kata Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatreskrim Kompol Jama Kita Purba di Polsek Sunggal, Senin (21/10/2024) siang.
Terhadap pelaku dewasa, sambung Gidion, ada seorang pelaku yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang terindikasi dan teridentifikasi sebagai pelaku utama yang mengakibat korban meninggal dunia. Tetapi, mereka semua yang ditangkap adalah pelaku dari peristiwa tawuran itu.
"Saya tegaskan kita akan membubarkan sel-sel bahkan membasmi ke markas-markas maupun tempat kumpul-kumpul geng motor, meskipun mereka (geng motor) ini sifatnya sangat sporadis (secara tidak teratur), bergerak sendiri-sendiri, kita akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebuah stick baseball warna merah, 3 bilah celurit, sebuah golok sisir (grosir), sebilah parang, sebatang mercon bekas pakai, sebuah gagang dari kayu dan 8 unit sepeda motor. *
Kata Kunci: