Medan, MPOL - Dua pelaku pencurian handphone berjalan terpincang-pincang setelah terjangan timah panas milik Tim
unit reaksi cepat (URC) Polsek Patumbak bersarang di kaki masing-masing pelaku. Pasalnya, kedua pelaku
melakukan perlawanan dengan memukul polisi saat dibawa untuk dilakukan pengembangan.
Baca Juga:
Adapun identitas kedua pelaku yang ditangkap yakni, Abner Siagian alias Mane (36) warga Jalan Turi, Gang Langgar, Medan Amplas dan Hendrik Mulyono Manalu (38) warga Jalan Turi, Gang Langsat, Medan Amplas.
Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu M. Yusuf Dabutar mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban Ignatius Persada Bangun.
Dalam laporannya korban menjelaskan saat itu ia sedang terburu-buru mengambil barang-barang di toko tempat ia bekerja. Kala itu korban lupa mengambil Handphone Oppo Reno 5 yang diletakkan korban di dashboard sepeda motornya.
Ketika korban masuk ke toko, korban sempat melihat kedua pelaku sedang berjalan melintas di depan tokonya. Salah satu dari kedua pelaku mengambil hp korban dan langsung melarikan diri. Korban sempat melakukan pengejaran, namun kedua pelaku tidak berhasil ditangkap. Peristiwa itu terjadi di Pasar XII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Senin (26/2/2024) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Selanjutnya, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman itu memperlihatkan kedua pelaku saat beraksi. Setelah 8 bulan buron, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (18/10/2024).
"Pelaku Abner Siagian kita tangkap di Jalan Turi sekira pukul 10.30 WIB. Berselang 15 menit kemudian kita tangkap pelaku Hendrik Manalu di pinggir pintu keluar jalan Tol Amplas. Kemudian saat dibawa untuk dilakukan pengembangan, kedua pelaku
melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan berusaha melarikan diri," terangnya.
"Karena beringasnya kedua pelaku ini maka kita berikan tindakan tegas terukur di kaki kiri masing-masing pelaku," sebutnya.
Yusuf menambahkan kedua pelaku sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus yang berbeda.
"Kedua pelaku ini residivis. Pelaku Hendrik merupakan residivis kasus pemerasan dan telah menjalani hukuman di Polda Sumut. Semetara pelaku Abner residivis kasus narkoba dan ditahan di Polsek Lubuk Pakam," pungkasnya.
Korban Ucapkan Terima KasihKorban pencurian handphone, Ignatius Persada Bangun mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan Polsek Patumbak menangkap kedua pelaku.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Patumbak, khususnya Tim URC Polsek Patumbak di mana telah menangkap pelaku yang telah mengambil hp saya. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak," kata korban. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: