Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/4498/kantor-staf-presiden-angkat-bicara-soal-wartawan-di-karo-tewas-dibakar-abetnego-kasusnya-dimonitor
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL - Kasus tewasnya wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya mendapat perhatian khusus dari Kantor Staf Presiden.
Baca Juga:
Diketahui, rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dibakar oleh dua eksekutor Yunus Syahputra Tarigan (YST) dan Rudi Apri Sembiring (RAS), Kamis (27/6/2024) dini hari lalu. Kedua pelaku kini sudah ditangkap pihak kepolisian di lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka Yunus terpaksa ditembak petugas di bagian kakinya.
"Mereka membakar rumah korban dengan BBM campuran solar dan pertalite," kata Kapolda Sumut, Komjen Agung Imam Setia Efendi saat konferensi pers di Polres Tanah Karo, Senin (8/7/2024).
"Bahwa dia (tersangka) menyemprot, menyiram campuran solar dan pertalite ke rumah dan dinding-dinding depan maupun di samping ke arah kamar korban. Yang ke arah kamar korban tidak hanya disemprot, tapi buka tutupnya kemudian disiram di dalam, kemudian dibakar," sambungnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan, pihak kepolisian menetapkan satu tersangka baru yang diduga dalang (otak) pembakaran rumah korban. Tersangkanya adalah Bebas Ginting (BG) alias Bulang.
Dengan penetapan tersangka baru ini menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.
Dari keterangan polisi, Bulang merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor Rudi dan Yunus untuk membakar rumah Rico Pasaribu.
Kasus ini pun viral dan menjadi pusat perhatian khayalak ramai, hingga menarik perhatian Kantor Staf Presiden (KSP).
Deputi II Kepala Staf Presiden, Abetnego Panca Putra Tarigan angkat bicara. Pihaknya mengaku telah memonitor kasus ini dan menjadi perhatian KSP.
"Sejak kasus ini muncul dan kemudian juga viral di berbagai media sosial, memang di Kantor Staf Presiden itu melakukan monitoring media, terkait dengan kasus-kasus yang mendapat perhatian besar dari masyarakat," kata Abetnego saat diwawancarai Medan Pos di Medan, Selasa (23/7/2024).
Abet mengungkapkan dalam pembicaraan lintas kedeputian KSP memang penting untuk memonitor perkembangan penanganan kasus ini.
"Bagi kami dari sisi kasusnya sendiri memang ini sangat memprihatinkan dan kemudian yang kedua juga ini diuji soal kemampuan kita di dalam penegakan hukum. Karena kalau penegakan hukumnya tidak berjalan dengan baik, maka semakin besar keyakinan masyarakat bahwa negara itu gagal di dalam melakukan perlindungan terhadap warga negaranya," jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Abetnego, melalui Kedeputian V bidang hukum dan politik sudah berkirim surat ke kepolisian untuk memberikan atensi yang benar-benar serius terkait di dalam penanganan ini.
"Kami (KSP) memang mengharapkan kasus ini menjadi terang benderang. Siapa yang salah harus mendapat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian juga ini menjadi batu uji dari keyakinan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Kemudian yang kedua, masih kata Abet menjelaskan bahwa yang penting dilihat jangan sampai muncul persepi bahwa jurnalis di Indonesia itu tidak dalam kondisi yang aman.
Pihaknya mengakui dan kemudian bersepakat bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis dan menjadi pilihan bersama.
"Salah satu pilar demokrasi adalah media di dalamnya dan kemudian juga jurnalis sebagai aktor-aktor di dalamnya. Perlindungan terhadap jurnalis ini menjadi sesuatu yang penting bagi kami," pungkasnya. *
Kata Kunci: