Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/1186/camat-medan-polonia-mangkir-panggilan-ombudsman-ri
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utaramenyampaikan bahwa ketidakhadiran Camat Medan Polonia guna memberikan klarifikasi atas pengaduan Masyarakat kepada Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tanpa adanya informasi. "Tidak ada pemberitahuan terkait ketidakhadirannya," kata James, Jumat (17/2) kepada wartawan.
Dia mengaku, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menerbitkan surat Panggilan kepada Camat Medan Polonia untuk hadir pekan depan guna memberikan klarifikasi atas pengaduan Masyarakat. "Hal ini sungguh sangat disayangkan selaku penyelenggara pelayanan publik tidak mengindahkan undangan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, padahal UU Nomor 25 Tahun 2009 mengamanatkan agar penyelenggara untuk hadir memberikan penjelasan atas pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik," ujar James.
James juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Inspektur Kota Medan terkait ketidakhadiran Camat Medan Polonia dan surat Panggilan kepada Camat Medan Polonia minggu depan di kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara. "Hal ini dilakukan guna pengumpulan informasi dan bukti atas pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan seleksi kepala lingkungan di Kecamatan Medan Polonia," pungkasnya.
Kata Kunci: