Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/politik/6820/tingkatkan-pengawasan-bawaslu-humbahas-gelar-rapat-pokja
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan,guna meminimalisir angka terjadinya pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 diperlukan peran serta dari berbagai pihak untuk mendukung tugas pengawasan oleh Bawaslu Humbahas. "Menilik hasil pengawasan Pilkada dan Pemilu yang telah berlalu bahwa rawan terjadi pelanggaran oleh ASN. Tidak tergolokng banyak tetapi selalu ada. Untuk itu, melalui Pokja ini, semua anggota pokja turut berperan guna meminimalisir angka pelanggaran tersebut," ujarnya.
Senada dengan itu, Eduard B. Sianturi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Humbahas ini menyampaikan bahwa dalam masa tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat ini rawan terjadi pelanggaran oleh ASN dan TNI-Polri. Untuk menghadapi hal tersebut personil Bawaslu itu sangat minim, sehingga kehadiran Pokja ini sangat penting guna mendukung tugas pengawasan Pilkada 2024. "Jadi kehadiran bapak ibu disini adalah untuk mendukung dan menjadi bagian dari Bawaslu Humbahas untuk mengawasi setiap sisa tahapan Pilkada 2024 kedepan," ujarnya.
Menekankan hal ini, Efrida Purba, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menyampaikan bahwa pokja ini menjadi wada yang mempersatukan persepsi kita masing-masing. "Kita sudah menjadi satu kesatuan dengan satu tujuan yang sama. Meminimalisir angka pelanggaran dilingkungan ASN dan juga mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2024," ujarnya. "Melalui kelompok kerja ini ada output yang kita dapat dan laksanakan kedepannya. Bapak ibu yang hadir saat ini harus menjadi salah satu garda Bawaslu dalam pengawasan Pilkada 2024. Tugas kita tidak hanya menghindari untuk tidak melanggar, tetapi juga turut serta mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran sesuai dengan pokja dimaksud," tuturnya.
Kata Kunci: