Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/sumatera-utara/6796/lagi-polrestabes-medan-tangkaptembak-sejumlah-bandit-jalanan
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL - Polrestabes Medan dan Polsek jajaran kembali menangkap sejumlah bandit jalanan yang meresahkan masyarakat. Ke empat pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga:
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan masing-masing pelaku ada yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Polsek Medan Tuntungan dan Polsek Medan Area.
Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku begal, Ahmad Fauzan Nasution (22) warga Jalan Beringin, Pasar VII, Gang Sejahtera, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku bersama komplotannya membegal sepeda motor PCX warna putih BK 3425 ALD yang dikendarai korban Yusfa Warda di Jalan Pancasila, Gang Melati IV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (2/9/2024) sekira pukul 20.30 WIB. Dalam aksinya pelaku mengancam menggunakan pisau lalu menodong korban.
Tersangka Ahmad Fauzan ditangkap di salah satu warnet di Jalan Pasar VII Tembung, Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap kemudian dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan hingga kaki kanannya ditembak petugas.
"Tersangka beraksi bersama lima temanya yang lain, di mana dua pelaku sebelumnya sudah tertangkap, Kecek dan Tolim. Sementara tiga pelaku lain masih DPO yakni G, V dan B," kata Jama di Mapolrestabes Medan, Senin (14/10/2024).
Lalu, Polsek Medan Tuntungan menangkap dua pelaku curas/ begal menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Kedua pelaku yakni Surya Sakti Tarihoran (28) warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota dan Hendri (25) warga Jalan Makmur, Gang Kenangan, Kecamatan Medan Tembung.
Kedua pelaku membegal sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5833 AKW yang dikendarai korban Ilham Ferdiansyah saat melintas di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Pelaku Hendri ditangkap di rumahnya Jalan Mahkamah, Jumat (11/10/2024) sekira pukul 01.00 WIB. Sementara pelaku Surya juga ditangkap di rumahnya sekira pukul 04.00 WIB. Masing-masing pelaku ditembak di kakinya karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Selanjutnya Polsek Medan Area meringkus pelaku curanmor bernama M. Hadi Haris Hutasuhut alias Gembong (32) warga Jalan Tembakau Deli, Gang Mufakat 2, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang. Pelaku mencuri sepeda motor N-Max milik kepling Sofyan Andi (51) di Jalan Rahmad, Komplen PIK, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Tersangka Gembong ditembak di kedua kakinya karena melakukan perlawanan dan bergumul dengan petugas saat ditangkap. Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain, Gembong dengan lihainya berhasil melarikan diri. Tangannya yang sudah dalam kondisi diborgol mampu dilepaskannya.
"Cara dia melarikan diri, dia melepas borgolnya. Kemudian dia memaksa melepaskan tangannya sampai berdarah supaya licin. Lalu dia melepaskan borgol tersebut kemudian lari," kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendri Aritonang.
Meskipun sempat melarikan diri, seminggu kemudian Gembong kembali ditangkap. Ia sendiri juga telah dilaporkan dalam laporan lain Polsek Batang Kuis dan Polresta Deli Serdang.
"Tadi pagi sekira pukul 04.30 WIB, Gembong berhasil kita amankan di kos-kosan rekan wanitanya di Jalan Ambai, Medan. Tembung. Saat diamankan tersangka melakukan perlawanan bergumul dengan petugas sehingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur di kedua kakinya," tegasnya.
"Sementara untuk sepeda motor curiannya kemarin kita temukan di Tembung. Motornya sudah sempat dijual dengan harga Rp 4 juta. Tersangka mengambil keuntungan Rp 1,5 juta (bagi dua dengan temannya)," pungkasnya.
Hendrik menjelaskan tersangka Gembong sendiri merupakan residivis. Ia pernah dipenjara pada tahun 2010 dan 2017, masing-masing hukuman penjara selama 3,5 dan 4,5 tahun. *
Kata Kunci: