Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/peristiwa/2255/polisi-kecolongan-masyarakat-pancurbatu-geruduk-hotel-tempat-nginap-jokowi-minta-bebaskan-edi-suranta
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Medan, MPOL - Masyarakat yang berasal dari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menggeruduk tempat menginap Presiden RI, Joko Widodo di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau, Medan, Jumat (12/4/2024) pagi.
Baca Juga:
Kedatangan massa yang berjumlah seratusan orang itu dengan menumpangi bus, angkot maupun kendaraan pribadi itu membuat polisi kecolongan. Masyarakat datang bermaksud untuk langsung menemui Jokowi.
Tampak, beberapa spanduk dibentangkan oleh mereka sembari berorasi di seberang hotel. Massa juga mencoba menerobos masuk ke area hotel. Akibatnya, cekcok mulut antara warga dengan polisi tak terelakkan. Massa diminta membubarkan diri karena dianggap mengganggu keamanan.
Sementara aparat keamanan gabungan juga nampak bersiap siaga di depan pintu masuk dan sekeliling hotel. Akhirnya, sekira pukul 11.00 WIB. massa membubarkan diri.
Salah satu warga bernama Erik Petrus Gurusinga mengatakan kedatangan mereka ke hotel tempat presiden Jokowi menginap meminta supaya Edi Suranta Gurusinga, tersangka kepemilikan senjata api merek Daewoo yang ditangkap polisi dibebaskan. Mereka meyakini Edi tak bersalah dan bukan pemilik senjata api yang dituduhkan.
Katanya, dalam persidangan beberapa waktu lalu yang diungkap sembilan saksi dari mereka, senpi itu diduga milik oknum aparat.
"Kami ke sini menuntut keadilan karena salah satu warga kami Edi Suranta Gurusinga dituduh memiliki senjata api. Ternyata di sidang pengadilan 9 saksi mengatakan tidak ada senjata apinya," kata Erik, Jumat (12/4/2024).
Selain itu, mereka juga mendesak agar Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI hingga Pangdam memeriksa personel Kodam I/BB, Kopral M yang diduga sebagai pemilik asli senpi tersebut.
Kopral M sendiri sudah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan atas dugaan kepemilikan senjata api diduga Ilegal merek Daewoo.
"Kami meminta Presiden Jokowi memerintahkan Bapak Panglima TNI, KASAD dan Pangdam I/BB menangkap Oknum TNI-AD berinisial Kopral M diduga pemilik asli senpi yang diamankan Brimob saat penggerebekan lokasi perjudian beberapa waktu lalu di Pancurbatu," ucapnya.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga merupakan mantan polisi yang kini menjabat Ketua Brigade Khusus (Brigsus) ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancurbatu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
"(Edi Suranta) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Jama Kita Purba didampingi di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.
Jama mengungkapkan Edi Suranta Gurusinga ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Kala itu, saksi Bripka DS menemukan sepucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka ke semak–semak.
Selanjutnya, rekan saksi Brigadir AP melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG dan kemudian membawanya ke Polrestabes Medan.
"Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. *
Kata Kunci: