Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/hukum/2554/hakim-vonis-1-tahun-penjara-2-terdakwa-korupsi-di-pdam-mamasa
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:Selain itu,kedua terdakwa yakni Awaluddin dan Daniel B dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan "Mengadili dan menghukum kedua terdakwa Awaluddin dan Daniel B masing- masing 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Mamasa dan kedua terdakwa
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Mamasa Musa,SH MH didampingi Kasi Intelijen Arjely Pongbanny,SH MH menyampaikan terimakasih kepada senua pihak khususnya media yang telah mengawal jalannya proses penyelidikan sampai dengan putusan dan juga apresiasi kepada jajaran Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa yang sudah membuktikan kesalahan para Terdakwa melalui Proses Sidang Pengadilan saat ini. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Mamasa dalam tuntutannya menjabarkan Terdakwa AW bersama-sama Terdakwa DB didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000.Namun sebelum perkara diputus, kedua terdakwa mengembalikan kerugian keuangan negara melalui JPU ( pung)
Kata Kunci: