Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/hukum/1561/jumidah-dituntut-hukuman-mati-jual-ganja-140-kg
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun tentang narkotika," ujar JPU Roceberry Christanthy Damanik dalam nota tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/3/2024) Jaksa Roceberry menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak menerima atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja dengan berat 140 kilogram.
menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh untuk diberikan kepada untuk kemudian diberikan kepada S (DPO). Roceberry mengatakan terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Ilyas dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).
Kata Kunci: