P.Siantar, MPOL - Syarat minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 20.221 suara yang tersebar di 5 (lima) Kecamatan (dari 8 Kecamatan yang ada di Pematangsiantar.
Baca Juga:
Hal tersebut dipaparkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Chucha Ashari SH pada Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar serta Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan di Aula Sapadia Hotel, Selasa (7/5/2024), kota setempat.
Lebih lanjut disampaikan Chuca , Dasar penghitungan syarat minimal tersebut tertuang dalam keputusan KPU Pematangsiantar No:239 Tahun 2024.
"Dasar penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Calon Perseorangan berdasarkan DPT Pemilu Tahun 2024 sebanyak 202.206," kata Chucha dalam pemaparannya.
Penyerahan dokumen syarat minimal dukungan oleh Paslon Perseorangan dibuka mulai Rabu 8 Mei- 12 Mei 2024. Selanjutnya, verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Pematangsiantar dimulai tanggal 13-29 Mei 2024, menyusul hasil verifikasi administrasi tanggal 27-29 Mei 2024.
Verifikasi faktual pertama tanggal 3-16 Juni 2024, menyusul rekapitulasi faktual tingkat kecamatan dan tingkat kota. Verifikasi faktual kedua dimulai 24 Juli-2 Agustus 2024.
Sementara penetapan pemenuhan syarat dukungan pada tanggal 8-20 Juli 2024. Setelah ditetapkan, Paslon Perseorangan mengikuti tahapan hingga pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Isman Hutabarat mengharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari perwakilan media online, cetak dan Tv, akademisi, Forkopimda, Bawaslu dapat menginformasikan secara luas tentang tahapan paslon perseorangan tersebut.
"Hingga saat ini belum terlihat adanya Paslon perseorangan, mudah mudahan dengan sosialisasi ini akan muncul," kata Isman.
Sosialisasi dihadiri para Komisioner KPU, Komisioner Bawaslu, insan pers, ormas serta undangan lainnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: