Oleh : Rista Simbolon (Via ) | Diterbitkan | Short link: https://sumutkota.com/ekonomi/6825/djp-sumut-i-ingatkan-masyarakat-modus-penipuan-mengatasnamakan-djp
Bagikan Ke :
Facebook Twitter
Baca Juga:Informasi lebih detail mengenai setiap modus penipuan tersebut dapat diakses melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, yang tersedia di tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakan-direktorat-jenderal-pajak. "Masyarakat perlu lebih waspada dan teliti jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Verifikasi selalu kebenarannya agar terhindar dari aksi penipuan," ujar Lusi Yuliani, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I, Selasa (15/10/2024) melalui siaran tertulis.
1. Periksa Nomor WhatsApp Resmi DJP Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan nomor tersebut terdaftar di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing di pajak.go.id/unit-kerja. 2. Cek Domain Email
DJP hanya mengirimkan email dari domain resmi yang berakhiran @pajak.go.id. Jika ada email yang mengklaim berasal dari DJP tapi menggunakan domain lain, dapat dipastikan itu bukan dari DJP.
3. Waspadai File Berekstensi APK
Jangan pernah membuka file berekstensi apk yang dikirimkan dengan mengatasnamakan DJP. DJP tidak pernah mengirim file tersebut.
Hanya tautan yang berakhiran pajak.go.id yang digunakan DJP. Hindari mengklik tautan lain yang mencurigakan.
5. Verifikasi Informasi Rekrutmen
Jika menerima pesan terkait rekrutmen pegawai DJP atau seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pastikan untuk mengecek ke laman resmi Kementerian Keuangan di rekrutmen.kemenkeu.go.id. Untuk masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai saluran pengaduan, seperti Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], Twitter @kring_pajak, serta situs pengaduan.pajak.go.id dan live chat di www.pajak.go.id.
Kata Kunci: