- Beranda » Liputan6 » Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Nyali KPK Diuji Berita Viral Hari Ini Rabu 18 September 2024
Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby, Nyali KPK Diuji Berita Viral Hari Ini Rabu 18 September 2024
Liputan6.com, Jakarta - Nyali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diuji. Kali ini tantangannya sangat berat. Menelisik dugaan gratifikasi anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, dilaporkan ke lembaga antirasuah atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat berkunjung ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono.
Bobby Nasution, menantu Jokowi yang saat ini menjabat wali kota Medan, juga dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi karena menggunakan fasilitas jet pribadi. Kasus dugaan gratifikasi Bobby berawal dari beredarnya foto di media sosial yang memperlihatkan Bobby dan istrinya, Kahiyang Ayu, menaiki jet pribadi.
Advertisement
Hal ini disoal publik karena Bobby adalah penyelenggara negara. Sementara itu, Kaesang memang bukan penyelenggara negara. Namun, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu adalah anak dari seorang presiden, pejabat tertinggi di lembaga eksekutif.
Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun.
Dalam beberapa pekan terakhir, dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution membetot perhatian publik. Publik mempertanyakan keberanian KPK untuk memeriksa anak dan menantu Presiden Jokowi itu.
"Itu jelas-jelas gratifikasi. Jelas-jelas dia adalah pejabat publik, kalau yang di Medan, BN (Bobby Nasution) dan KA (Kahiyang Ayu) yang menggunakan pesawat Embraer," ujar Roy dalam video singkatnya.
"Tapi kalau yang ada di Solo, yang menggunakan pesawat Gulfstream yang digunakan ke Amerika, ya dia mungkin bukan pejabat publik, tapi ya bapaknya, kemudian saudaranya, kerabatnya, itu pejabat pubik. Masa KPK enggak tahu itu," Roy menegaskan.
Bahkan, Roy memberikan gambaran mudahnya kepada KPK, bahwa kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kaesang dan Bobby, sama dengan yang dialami mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun.
"Lihat saja Rafael Alun, itu enggak salah dia juga, tapi ada kelakuan anaknya, Mario Dandy yang kemudian menjerat sampai ayahnya, yang ayahnya pejabat publik, membuatnya masuk penjara," kata Roy.
Oleh karena itu, KPK diminta berani untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang dilakukan anak dan menantu Presiden Jokowi itu.
"Untuk masyarakat, terus laporkan dan terus desak KPK agar berani. Masa enggak berani? Ayo KPK jangan gentar," ucap Roy Suryo.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal Gratifikasi dan Kriteria Penyelenggara Negara
Dinukil dari kpk.go.id, pengertian gratifikasi menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi berbunyi 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 C ayat (1).
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 berbunyi 'Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK'.
Penjelasan aturan hukum Pasal 12 UU No. 20/2001 sebagai berikut:
-
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sanksi bagi yang melanggar adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyelenggara Negara yang Wajib Lapor Gratifikasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, penyelenggara negara yang wajib lapor meliputi:
-
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
Menteri
Gubernur
Hakim
Pejabat negara lainnya:
-
Duta Besar
Wakil Gubernur
Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis:
-
Komisaris
Direksi
Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
Pimpinan Bank Indonesia
Pimpinan Perguruan Tinggi
Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer
Jaksa
Penyidik
Panitera Pengadilan
Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek
Pegawai Negeri
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi:
-
Pegawai pada : MA, MK
Pegawai pada L Kementerian/Departemen & LPND
Pegawai pada Kejagung
Pegawai pada Bank Indonesia
Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
Pegawai pada Perguruan Tinggi
Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
Pegawai pada BUMN dan BUMD
Pegawai pada Badan Peradilan
Anggota TNI dan Polri serta Pegawai Sipil di lingkungan TNI dan Polri
Pimpinan dan Pegawai di lingkungan Pemda Dati I dan Dati II