- Beranda » Liputan6 » Negara Bagian di India Bakal Hukum Pelaku Pencemaran Makanan Termasuk Meludahi-Mengencingi, Denda Capai Rp18,7 Juta Berita Viral Hari Ini Rabu 30 Oktober 2024
Negara Bagian di India Bakal Hukum Pelaku Pencemaran Makanan Termasuk Meludahi-Mengencingi, Denda Capai Rp18,7 Juta Berita Viral Hari Ini Rabu 30 Oktober 2024
Liputan6.com, New Delhi - Pekan lalu, dua negara bagian yang diperintah oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India mengumumkan rencana untuk mengenakan denda besar dan hukuman penjara bagi mereka yang mencemari makanan dengan ludah, urine, dan tanah.
Dilansir BBC, Senin (28/10/2024), negara bagian utara Uttarakhand diketahui akan mendenda pelanggar hingga 100.000 rupee (sekitar Rp18,7 juta), sementara negara bagian tetangga Uttar Pradesh akan memperkenalkan undang-undang yang ketat untuk mengatasi masalah tersebut.
Rencana itu menyusul beredarnya video yang belum diverifikasi di media sosial yang memperlihatkan pedagang meludahi makanan di kios dan restoran lokal - dan satu video yang menggambarkan seorang pembantu rumah tangga mencampur urine ke dalam makanan yang sedang disiapkannya.
Advertisement
Video tersebut kemudian menuai berbagai reaksi.
Sebagian menyatakan kekhawatiran tentang keamanan pangan di negara bagian tersebut. Di sisi lain, beberapa video justru menargetkan umat Muslim, yang kemudian dibantah oleh situs web pemeriksa fakta.
Mereka menunjukkan bahwa banyak pengguna media sosial menuduh bahwa wanita yang menambahkan urine ke makanan adalah seorang Muslim, tetapi polisi kemudian mengidentifikasinya sebagai seorang Hindu.
Terbentur Norma dan Tabu
Pihak berwenang mengatakan undang-undang yang ketat diperlukan dan ditujukan untuk mencegah orang-orang terlibat dalam praktik yang tidak higienis terkait makanan. Sementara itu, para pemimpin oposisi dan pakar hukum mempertanyakan efektivitas undang-undang ini dan menuduh aturan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk menjelekkan komunitas tertentu.
Surat kabar Indian Express mengkritik peraturan yang diusulkan oleh negara bagian Uttar Pradesh, dengan mengatakan bahwa peraturan tersebut "bertindak sebagai isyarat komunal yang memangsa gagasan mayoritas tentang kemurnian dan polusi dan menargetkan minoritas yang sudah tidak aman".
Makanan dan kebiasaan makan merupakan subjek yang sensitif di India, negara yang memiliki keragaman budaya karena keduanya sangat terkait erat dengan agama dan sistem kasta hierarkis negara tersebut.
Norma dan tabu seputar makanan terkadang menyebabkan bentrokan antar komunitas, yang memicu perasaan tidak percaya. Akibatnya, gagasan tentang "keamanan pangan" juga telah terjerat dengan agama, yang terkadang digunakan untuk mengaitkan motif pada dugaan insiden kontaminasi.
Advertisement
Kekhawatiran Soal Keamanan Pangan
Keamanan pangan juga menjadi perhatian utama di India, dengan Food Safety and Standards Authority (FSSAI) atau Otoritas Keamanan dan Standar Pangan memperkirakan bahwa makanan yang tidak aman menyebabkan sekitar 600 juta infeksi dan 400.000 kematian setiap tahunnya.
Para ahli menyebutkan berbagai alasan buruknya keamanan pangan di India, termasuk penegakan hukum keamanan pangan yang tidak memadai dan kurangnya kesadaran. Dapur yang sempit, peralatan yang kotor, air yang terkontaminasi, dan praktik pengangkutan dan penyimpanan yang tidak tepat semakin membahayakan keamanan pangan.
Jadi, ketika video pedagang yang meludahi makanan tersebar, banyak orang terkejut dan marah. Segera setelah itu, Uttarakhand mengumumkan denda yang besar bagi pelanggar dan mewajibkan polisi untuk memeriksa staf hotel dan memasang CCTV di dapur.
Di Uttar Pradesh, Kepala Menteri Yogi Adityanath mengatakan untuk menghentikan insiden seperti itu, polisi harus memeriksa setiap karyawan. Negara bagian itu juga berencana untuk mewajibkan pusat makanan untuk memajang nama pemiliknya, juru masak dan pelayan untuk mengenakan masker dan sarung tangan, dan memasang CCTV di hotel dan restoran.
Menurut laporan, Adityanath berencana untuk memberlakukan dua peraturan yang akan menghukum orang yang meludahi makanan dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Saksikan Video Negara Bagian di India Bakal Hukum Pelaku Pencemaran Makanan Termasuk Meludahi-Mengencingi, Denda Capai Rp18,7 Juta Berita Viral Hari Ini Rabu 30 Oktober 2024 Berikut ini..