Medan, MPOL -Satresnarkoba Polrestabes Medan melimpahkan 5 tersangka kasus
home industri narkoba jenis
ekstasi berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Baca Juga:
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Risky Lubis mengatakan kelima tersangka yakni, Hendrik Kusumo, Debby Kent, M. Syahrul Savawi, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (P22) itu dilakukan, Kamis (5/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB," kata Adrian Risky kepada Medan Pos Online, Sabtu (7/9/2024) siang.
Adrian menjelaskan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan berupa serbuk mefedron putih berat bersih 341,37 gram, serbuk mefedron ungu berat bersih 24,18 gram dan serbuk mefedron kotor berat bersih 6,11 gram.
Selain itu, sambung Adrian, 6 butir pil
ekstasi logo mahkota warna putih berat bersih 2,2 gram, 7 butir pil
ekstasi logo Ferrari warna ungu berat bersih 2,59 gram, 8 butir pil
ekstasi logo Ferrari warna hijau berat bersih 3,36 gram, 8 butir pil
ekstasi logo Heineken warna orange berat bersih 3,2 gram dan 2 butir pil
ekstasi logo Kenzo warna biru berat bersih 0,8 gram.
Kemudian, 1 butir pil
ekstasi logo Ferrari warna biru berat bersih 0,45 gram, 1 butir pil
ekstasi logo Kenzo warna merah berat bersih 0,44 gram, 1 butir pil
ekstasi logo Chanel warna hijau berat bersih 0,47 gram, 1 plastik klip berisi pecahan tablet putih berat bersih 0,41 gram, 1 plastik klip berisi pecahan tablet hitam berat bersih 0,48 gram.
Selanjutnya, 4 methylpropiophenone (4MP) : 3 botol ukuran 0,5 liter, 4 methylpropiophenone (4MP) : 1 botol ukuran 4 liter, 4 methylpropiophenone (4MP) : 4 jerigen ukuran 25 liter, hydrobromic acid: 5 botol ukuran 0,5 liter, dichloromethane (DCM) : 2 botol ukuran 4 liter, hydrochloric acid (HCL) : 1 botol ukuran 2,5 liter, H2O2 : 3 botol ukuran 1 liter, methylamine : 6 botol ukuran 2,5 liter, aceton avicel : 2 kg aceton avicel, 10 kotak pewarna, 1 kg magnesium stearat, 2 jerigen H20, sparator, labu dan pemanas, filter dan nampan.
Lalu, circulating water vacum pump, condenser, alat tumbuk, droping fune, mesin cetak tablet, 500 butir pil
ekstasi logo kenzo warna ungu berat bersih 205 gram.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap sekaligus menggerebek home industri
ekstasi di Jalan Kapten Zumhana, No 136 C, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024) lalu.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 tersangka di antaranya pasangan suami istri (pasutri) menjadi pemilik rumah bersama kurir dan sebagai pengendali di lapangan.
Kelimanya adalah, Hendrik Kusumo dan istrinya Debby Kent sebagai pencetak
ekstasi, M. Syahrul Savawi sebagai pemesan mesin cetak dari China, Hilda Dame Ulina dan Arpen Tua Purba sebagai pemasaran.
"Ada 2 lagi yang DPO (daftar pencarian orang) R dan B," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa didampingi Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana bersama sejumlah pejabat Polda Sumut dan Polrestabes Medan di lokasi penggerebekan," Kamis (13/6/2024).
Di antara barang bukti yang diserahkan ke Kejari Medan.
Dia menyebut, keberhasilan membongkar home industri
ekstasi ini berawal dari pengiriman barang dari China yang diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta. Setelah ditelusuri ternyata barang akan dikirim ke Medan.
"Kita langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu dan di Hotel Manhattan Jalan Gatot Subroto," terangnya.
Kemudian, sambung Brigjen Mukti, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai 3 rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Ini (home industri) sudah berjalan 6 bulan. Dalam satu bulan bisa memproduksi 600 butir dan mereka memproduksi
ekstasi berdasarkan pesanan. Modusnya rumah biasa," sebut Mukti.
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mengungkapkan tersangka mendapat ilmu cara membuat
ekstasi melalui internet.
"Belajar otodidak dari internet," ungkap Waka Polda. Tersangka dapat memasang bahan baku untuk membuat
ekstasi dari internet melalui market place," jelasnya.
Para tersangka menargetkan pemasaran
ekstasi merek Ferrari tersebut di Sumut.
"Target peredaran
ekstasi ini di seluruh tempat hiburan di Sumut, salah satunya tempat
hiburan malam di Pematangsiantar ," jelas Rony. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kata Kunci: